Did You know !

Minggu, 20 Juni 2010

Situs jejaring social muslim buatan Indonesia

Pencerahanhati.com ya … Jangan heran, ini bukan situs kaya web atau blog gitu, tapi situs jejaring social mrip Facebook tapi khusus untuk muslim Indonesia. Setelah munculnya jejaring social muslim internasiaonal yaitu muxlim.com sekarang Indonesia juga sudah punya jejaring social muslimnya yaitu pencerahanhati.com ini.
Situs ini memaqng mirip Facebook tapi di pencerahanhati.com ini anda aka menemukan beberapa informasi seperti berita, artikel islami, tafsir, renungan, dan fitur lainya.

Anda juga dapat meulis blog di situs ini. Dan untuk lebih lengkapnya inilah fitur-fitur yang ada di pencerahan hati.com
FITUR PENCERAHAN HATI
* Adsense Muslim
Fitur yang memugkintan kita memasang adsense muslim untuk menghasilkan uang dari blog kita
* Facebook Auto Posting
Fitur ini adalah fitur yang apabila kita meulis comment maka otomatis komen itu akan terhubung dengan Facebook pencerahan hati
* Upload Photo
Fitur untuk meng upload foto anda ke pencerahan hati ini.
* Photo Tagging
Fitur ini memungkinkan kita untuk menandai Photo dengan suatu tulisan dengan nama teman kita.
* Photo Grabbing
Fitur ini memungkinkan member membuat duplikat (meng-copy) Photo dari Album Photo Member lain untuk dimasukan ke Albumnya sendiri.
* Profile Picture (Webcam)
Fitur ini memungkinkan member mengganti Photo Profil / Avatar nya langsung dari webcam yang terpasang di komputernya.
* Upload/Link Video
Fitur ini memungkinkan kita meng upload video kita ke situs ini.
* Group Video
Fitur ini memungkinkan member untuk mengelompokan video ke sebuah group dimana member lain dapat menjadi member group tersebut.
* Blog
Fitur ini memungkinkan member Pencerahan hati dapat membuat blog di situs ini.
* Activity Stream
Fitur ini adalah tampilan Rekaman Aktifitas Member Pencerahan Hati yang terakhir / terbaru.
* Alamat Internet Member
Fitur ini memungkinkan member Pencerahan Hati dapat menentukan sebuah alamat Internetnya sendiri sehingga dengan alamat Internet tersebut, publik dapat mengakses langsung Blog, Photo, Video, Komentar, Jadwal Kegiatan, Wall atau singkatnya halaman profil member (seperti di Facebook) yang berisi seluruh aktifitas member di Pencerahan Hati.
* Quick Comment
Fitur ini memungkinkan member Pencerahan Hati untuk secara langsung memberikan komentar terhadap aktifitas member Pencerahan Hati lainnya yang ditampilkan di Activity Stream / Rekaman Aktifitas.
* Komentar
Fitur ini memungkinkan kita memberikan komentar pada tema kita di Pencerahan Hati
* Undang Teman ke Pencerahan Hati
fitur yang membantu member Pencerahan Hati untuk mengundang rekan-rekannya untuk bergabung menjadi member Pencerahan Hati.
* Chatting
Fitur yang memungkinkan kita dapat chatting dengan teman kita di pencerahan hati
* Chatrooms
Fitur ini memungkinkan para member Pencerahan Hati untuk chatting ramai-ramai atau lebih dikenal dengan nama "conference".
* Group / Forum Diskusi
Fitur yang memungkinkan member Pencerahan Hati dapat membentuk Group yang dapat juga dijadikan sebagai Forum Diskusi atau Fans Page.
* Friend Suggest
Di fitur ini kita akan mendapatkan teman yang diajukan oleh situs pencerahan hati.
* Mutual Friends
Pencerahan Hati adalah situs silaturahim komunitas yang mendorong seluruh membernya untuk saling mengenal satu sama lain sebanyak-banyaknya mengeratkan ukhuwah Islamiyah.
* Beranda Utama Pencerahan Hati
diorganisir menjadi 1 Header Utama & 4 Kolom (Kolom Sayap Kiri, Kolom Utama Kiri, Kolom Utama Tengah & Kolom Utama Kanan). Header Utama berisi ringkasan untuk hal-hal yang terbaru di PH. Kolom Sayap Kiri berisi informasi tentang member lain (online dan yang kemungkinan besar dikenal). Kolom Utama Kiri berisi segala hal yang berhubungan dengan Interaktifitas oleh member lain (Komentar, Group, Diskusi, Wall Posting dan Kalender). Kolom Utama Tengah menampung rekaman aktifitas member yang terbaru, setiap aktifitas ini dapat diberi komentar dan di-suka (LIKE). Kolom Utama Kanan berisi daftar content terbaru yang ada di PH (blog / artikel / berita / kolom khusus / album / photo).
* Langkah Member Baru
1.Jangan Bingung.
2.Baca Info Fitur PH satu per satu (Kolom Sayap Kiri Terbawah).
3. Tambah Teman di PH dengan gunakan Search & Menu Pintas.
4. Baca Blog / Artikel & beri komentar.
5. Beri komentar pada Activity Stream.
6.Buat Blog.
7.Upload Photo.
8.Upload/Link Video.
9. Set Alamat Internet / Direct URL.
10. Undang teman-teman lainnya ke PH.
11.Gali terus fitur PH lainnya.
12. Kembali ke Langkah 3 - 11 secara berulang-ulang. InsyaAllah bermanfaat
* Muslim!Menjawab
Fitur ini adalah fasilitas layanan yang persis sama dengan Yahoo!Answers, dimana member dapat mengajukan sebuah pertanyaan dan member-member lain akan menjawab. Jawaban yang terbaik dapat dipilih oleh komunitas ataupun penanya. Suatu pertanyaan akan diberi waktu 14 hari untuk menerima berbagai jawaban, setelah itu masuk proses voting untuk menetukan jawaban terbaik. Setiap member, diberikan poin awal 100 poin. Member yang memberikan jawaban akan diberi 2 poin, jawabannya terpilih menjadi terbaik akan diberi 10 poin.

Seluruh pertanyaan dan jawaban di Muslim!Menjawab diwajibkan mengikuti Etika Muslim!Menjawab sebagai berikut
1. Pertanyaan atau jawaban tidak boleh menjelek-jelekkan Suku, Ras, Agama, Golongan dan user lainnya.
2. Harap gunakan kata-kata yang pantas. Dilarang memancing emosi (flame) user lain.
3. Sesama member diharapkan saling menghargai dan bersikap toleransi dengan user lainnya, karena tujuan kita di web site ini adalah untuk sama-sama belajar dan berbagi.
4. Tidak diperbolehkan untuk mengiklankan produk tertentu (termasuk memberikan link affilasi).
5. Dilarang menggunakan avatar yang menyinggung SARA, user lain mau pun yang mengandung kekerasan (violence and gore), pornografi dan hal-hal lain yang akan memicu ekses negatif.
6. Pertanyaan atau jawaban tidak melanggar segala peraturan dan/atau undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
7. Penanya dan Penjawab bertanggungjawab penuh terhadap materi pertanyaan dan/atau materi jawaban yang diberikannnya dan dengan ini melepaskan pihak PencerahanHati.com dan/atau pihak-pihak terkait lainnya dari segala tuntutan hukum yang mungkin terjadi dan dari segala tanggungjawab materi dan/atau immateriil lainnya..
Jika ada yang melanggar salah satu atau lebih peraturan di atas, maka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan, penghapusan pertanyaan dan/atau jawaban hingga penghapusan keanggotaannya di pencerahanhati.com.
Peraturan-peraturan akan ditambahkan dan disempurnakan seiring berjalannya waktu. Dengan menggunakan Muslim!Menjawab di PencerahanHati.com berarti Anda telah menyetujui semua peraturan yang ada.
* Alamat Internet Grup
Fitur ini memungkinkan member Pencerahan Hati yang memiliki gup dapat menentukan sebuah alamat Internetnya sendiri untuk grupnya sehingga dengan alamat Internet tersebut, publik dapat mengakses langsung segala aktifitas grup tersebut (seperti di Facebook).

Selain fitur-fitur diatas di situs ini juga dilengkapi dengan google map yang akan memperlihatkan lokasi teman kita yang ada di Pencerahan Hati, serta situs ini makin lengkap dengan adanya toko online baik toko online internasianal maupun local.
Dan situs ini adalah situs jejaring muslim Indonesia yang ingin menguatkan jalinan silaturahmi antar sesame muslim Indonesia. Oya ada layanan radio Islaminya juga loh. Jadi kita bias mendengarkan radio di situs ini.
Ayo gabung di situs ini dan rasakan manfaatnya…!!!
Jangan Lupa add aq juga ya!!! http://pencerahanhati.com/putrimaika

Daftar Pustaka
www.pencerahanhati.com

Klik lagi yuk!!!
LanjuT!!!!!! - Situs jejaring social muslim buatan Indonesia

Minggu, 13 Juni 2010

Bagaimana hukum menggunakan software bajakan?

Bagaimana hukum menggunakan software bajakan?
Soal
Pertanyaan ana masih seputar “MENGAMBIL HAK ORANG KAFIR.”
bagaimana hukumnya kalo kita meng-install program atau software bajakan kedalam komputer kita? bukankah membajak suatu karya orang lain tanpa seizinnya jg trmasuk mengambil hak orang lain..??
sebenarnya ana ada keinginan tuk membeli software asli, tapi harganya bener-bener mahal. sebagai contoh harga software Adobe Photoshop asli Rp. 6.704.290. sedangkan harga bajakannya Rp 25.000.
Ana sekarang bener2 bingung stadz.. di satu sisi ana tidak mau berbuat dzolim kpd orang2 kafir, dan di sisi yg lain ana juga mau mahir dalam menguasai software2 mereka (orang kafir)
Tolong beri masukan kepada ana yang faqir ini mengenai permasalahan yg sedang ana hadapi.
Semoga Alloh selalu membalas seluruh amal ibadah Ustadz dan selalu memberikan hidayah-Nya kpd umat Islam melalu da’wa yg sedang ustadz lakukan ini..
Jazakalloh Khoir..
Jawab
Dalam masalah ini, para ulama kontemporer terbagi menjadi tiga pendapat:
Pertama: Mengharamkan secara mutlak baik mengcopy maupun menggunakan software2 yang tidak asli, jika hal tersebut dilarang oleh yang membuatnya. Baik itu muslim maupun kafir non harbi. Inilah fatwa mayoritas ulama kontemporer.
Kedua: boleh mengcopy dan menggunakan software yang tidak asli untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan, jika memang ia membutuhkannya, dan menurut dugaan kuatnya software aslinya telah terjual banyak dan pembuat softwarenya telah meraup keuntungan yang cukup dan dapat menutupi biaya pembuatan software tsb.
Ketiga: membolehkan secara mutlak, terutama bila berkaitan dengan ilmu-ilmu penting, sebab dengan tidak boleh mengcopy dan menggunakan kecuali software yang asli, berarti menyembunyikan dan membatasi manfaat dari ilmu tersebut.
Tentu pendapat yang paling hati-hati ialah pendapat pertama, namun jika memang antum terdesak dan sangat membutuhkan program tsb, cobalah cari program lain yang bisa menggantikan, dan bila tetap tidak ada atau harganya tidak terjangkau, maka seingat ana, Syaikh Utsaimin membolehkan penggunaannya secara terbatas, alias bukan untuk diperjual belikan.
Wallaahu a’lam bisshawaab.[1]
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawab
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya”.
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya”. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)[2]
Soal
Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?
Pendengar Radio Muslim
Jawab
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:
Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh para ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.
Wallahu’alam bis shawab.[3]

Sumber: lautanilmu.ridhofitra.info
 
Klik lagi yuk!!!
LanjuT!!!!!! - Bagaimana hukum menggunakan software bajakan?