Did You know !

Jumat, 13 November 2009

Fatwa Yahudi: Boleh Bunuh Orang non Yahudi Walau Balita

Asosiasi Ulama Palestina mengecam keras sikap diam dunia Arab dan Islam atas fatwa Yahudi yang membolehkan pembunuhan non yahudi meski korban adalah ibu menyusui. Fatwa itu sebagai bukti kuat logika yahudi yang menyimpang sepanjang sejarah yang membolehkan pembunuhan terhadap anak-anak yang meski masih menyusui demi meraih keuntungan politik rasis. Dalam pernyataan yang diterima oleh Infopalestina kemarin Selasa (10/11) Asosiasi Ulama Palestina menegaskan, mereka melihat fatwa yang diterbitkan dalam rangkaian buku agama Yahudi atas nama “taurat malik” dari rabi Yishak Shaber dan rabi Yosa Yastur yang menegaskan hukum khusus yang menentukan bagaimana dan kapan boleh membunuh orang non yahudi yang membolehkan membunuh anak-anak masih menyusui sebagai fatwa yang mengungkapkan hakikat yahudi yang dengki terhadap semua manusia selain yahudi. Fatwa ini diterjemahkan dalam tindakan nyata mereka dengan membunuh anak-anak, membabat pohon, menghancurkan kehidupan di Palestina. Agresi Gaza adalah bukti paling dekat dan kentara yang sebelumnya didahului pembantaian demi pembantaian terhadap rakyat Palestina; seperti pembantaian di Shabra, Shatila, dimana mereka membelah perut wanita yang hamil, menyembelih kakek dan pemuda dengan darah dingin, juga pembantaian di Der Yasen dan Kafr Qasim.
Asosiasi Ulama Palestina merasa heran dengan bungkamnya dunia saat ini atas fatwa seperti ini. Padahal jika ada fatwa serupa dari ulama umat Islam, maka dunia akan bangkit berang dan Islam akan dituding terorisme dan haus darah dan lain-lain.
Asosiasi Ulama Palestina mengecam PBB, UNICEF, Vatikan dan lembaga-lembaga HAM lainnya yang membiarkan fatwa yahudi itu lewat tanpa diberi sanksi dan teguran. Seakan fatwa yang membolehkan pembunuhan terhadap anak-anak tidak perlu dikecam, dibuang dan ditolak. Ini sangat dinilai sangat berbahaya sebab dunia seakan sudah sepakat dengan Israel dan tindakan jahat mereka terhadap Palestina.
Asosiasi Ulama Palestina meminta kepada dunia agar melarang rabi-rabi Yahudi ikut dalam “Dialog Lintas Agama” sebab lembaga-lembaga HAM harus peduli dengan urusan HAM. Mereka juga meminta agar pihak yahudi yang mengeluarkan fatwa ini diadili di dunia internasional dan dilarang membagikan buku-buku yang berisi fatwa itu, disamping dunia juga harus mendukung rakyat Palestina dalam menghadapi permusuhan Israel.

Sumber: Dakwatuna
Klik lagi yuk!!!
LanjuT!!!!!! - Fatwa Yahudi: Boleh Bunuh Orang non Yahudi Walau Balita

Kamis, 05 November 2009

Tentang E-Commerce

Semalam put3 baru saja mempelajari tentang E-Commerce dan skarang put3 ingin berbagi kepada tmn2 blogger tentang apa sih e-commerce itu. Mungkin bagi tmn2 yg sering main-main di dunia maya sudah tidah asing lagi dengan kata2 ini E-Commerce atau biasa disebut dengan bisnis online,online shopping dsb.
A.Pengertian E-Commerce
ElectronicCommerce=Comercial/Transaksi/Bisnis/Jual-Beli.
eCommerce= Proses jual-Beli atau transakasi yang dilakukan dengan kedua pihak (penjual dan pembeli) yang dilakukan dengan media Elektronic.Proses komersial menggunakan media elektronik sebenarnya sudah berkembang sejak tahun 1970 dan 1980, adapun contoh nya adalah Electronic Data Interchange(EDI tahun 1970) dan Electronic Fund Transfer(EFT 1980), perlu temen-temen ketahui bahwa ATM(Auto Teller Machine/Anjungan Tunai Madiri) juga termasuk e-Commerce lho.. selain itu transaksi yg dilakukan teller bank via telp juga masuk sebagai e-commerce. Umumnya orang berfikir e-commerce adalah online shopping - belanja di, membeli barang melalui Web. Terus terang Web shopping / online shopping sebetulnya hanya sebagian kecil sekali dari belantara e-commerce. Web shopping yang termasuk di dalamnya transaksi online stok, men-download software langsung dari web sebetulnya menghubungkan bisnis ke konsumen ini hanya sekitar 20% dari total e-commerce, sedang sebagian besar sebetulnya lebih banyak berupa hubungan dagang bisnis ke bisnis yang memudahkan proses pembelian antar perusahaan-perusahaan.
   Banyak orang berharap supaya dimungkinkan terjadinya transaksi mikro yang memungkinkan orang membayar dalam bentuk recehan -beberapa ribu / ratus rupiah - untuk mengakses content atau game di Internet. Transaksi yang sangat hot di e-commerce untuk barang-barang dagangan di Internet maupun melalui media elektronik lainnya, menurut Simba Information http://www.simbanet.com/ yang merupakan best seller adalah produk komputer, produk konsumer, buku dan majalah, musik dan produk entertainment (audio, video, TV). Bahkan sekarangpun banyak situs2 yg menjual barang2 kebutuhan pribadi atau keluarga seperti kosmetik,sepatu,tas dll.
B.Jenis e-commerce

-Bisnis to Bisnis -Bisnis to Customer
-Bisnis to Government
-Customer to Customer
C.Tujuan dari aplikasi e-commerce
Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi (release, product review, konsultasi, etc).Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis, Informatif dan komunikatif Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.
D. Keuntungan e-Commerce
-Efisiensi
-Online 24 jam
-Interaktif
-Hyperlink
-Non SIUPP
E.Kekurangan E-Commerce 



-Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan. 
-Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
F. Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce
-E-mail dan Messaging 
-Content Management Systems 
-Dokumen, spreadsheet, database 
-Akunting dan sistem keuangan
-Informasi pengiriman dan pemesanan 
-Pelaporan informasi dari klien dan enterprise 
-Sistem pembayaran domestik dan internasional 
-Newsgroup 
-On-line Shopping 
-Conferencing 
-Online Banking
Klik lagi yuk!!!
LanjuT!!!!!! - Tentang E-Commerce